Tugas dan Fungsi

Tugas Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M):

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Fungsi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M):

  1. Menyelenggarakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
  2. Menyelenggarakan pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
  3. Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
  4. Menyelenggarakan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
  5. Menyelenggarakan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
  6. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
  7. Menyelenggarakan pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  8. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
  9. Menyelenggarakan pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

LP3M Universitas Malikussaleh

Jalan Irian No 2 Kampus Bukit Indah Lhokseumawe Aceh

Telp : +62.645.41373
Fax : +62.645.44450

lp3m[@]unimal.ac.id

Statistik Pengunjung

Indonesia 92.4% Indonesia
United States of America 3.7% United States of America
Singapore 2.1% Singapore

Total:

15

Countries
001256
Today: 5
This Week: 5
This Month: 41

Civitas Akademika

Link Literasi