Tugas Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M):
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Fungsi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M):
- Menyelenggarakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
- Menyelenggarakan pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
- Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Menyelenggarakan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
- Menyelenggarakan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
- Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
- Menyelenggarakan pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
- Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
- Menyelenggarakan pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu