Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) sebagai unsur penjaminan mutu di Universitas Malikussaleh mempunyai tugas dan wewenang untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan penjaminan mutu perguruan tinggi. Kedudukan LP3M merupakan unsur pelaksanaan pengembangan, dan pelaksana strategis penjaminan mutu. Kepala LP3M ditugaskan oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretaris;
- Sub Bagian Umum;
- Kepala Pusat; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional;